PPDB Jalur Zonasi, Boleh Diranking Berdasar Prestasi Calon Siswa
Minggu, 23 Juni 2019 – 00:56 WIB
Mengenai adanya dugaan pelanggaran kembali meski Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 sudah direvisi, Muhadjir memilih berpikir positif. Lebih baik mempercayakan seluruh pelaksanaan kepada pemda akan melakukan yang terbaik.
”Nggak usah bicara sanksi, yang penting dilaksanakan sebaik-baiknya dulu. Nanti malah nakut-nakuti orang jadi nggak bagus,” kilahnya. (han/wan/far)
Pada PPDB jalur zonasi, penentuan kelulusan bisa berdasar pemeringkatan atau ranking prestasi calon siswa.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 31 Pendaftar PPDB Jalur Zonasi di SMAN 8 Pekanbaru pakai KK Palsu, Geger!
- PPDB Online SD Kota Bekasi Bermasalah, Jarak Rumah Siswa ke Sekolah Jutaan Meter
- Kisruh PPDB Jakarta, Temuan KPAI Mengejutkan
- FSGI: Gubernur Anies Harus Dengar Keluhan Orang Tua Murid, Cari Jalan Tengah!
- Kriteria Usia di PPDB Jakarta Melanggar HAM?
- PPDB Jateng Selesai, Pak Ganjar Terkejut Lihat Datanya