PPDB Lewat Sistem Zonasi Pertimbangkan Umur, Begini Penjelasannya

PPDB Lewat Sistem Zonasi Pertimbangkan Umur, Begini Penjelasannya
Sudah tidak ada jalur tes PPDB. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Untuk solusi terhadap wali murid yang protes, kami akan melakukan pembahasan bersama Legislator Padang nantinya," kata dia.

Sebelumnya, Puluhan wali murid mendatangi kantor DPRD Padang mempertanyakan soal sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara daring melalui jalur zonasi yang mempertimbangkan umur di Padang, Sumatera Barat.

Orang tua murid Nengsuarni (36) di Padang, Selasa mengatakan anaknya tidak lulus di SMPN 09 Padang dan SMPN 30 yang dipilihnya pada tahap pertama, kemudian kembali mendaftar melalui jalur zonasi. Namun nama anaknya tidak terdaftar karena terkendala dengan umur.

"Saya bingung, saya sudah mendaftarkan anak saya pada tahap tertama melalui jalur afirmasi, tetapi tidak lulus karena terkendala umur yang kurang dari 12 tahun," kata dia.

Lebih lajut ia mengatakan sementara untuk mendaftarkan ke SMP swasta, ia terkendala biaya untuk menyekolahkan anaknya.

"Saya berharap persoalan ini dapat terselesaikan," kata dia.

Ia juga mengatakan mengenai nilai rapor, rata-rata nilai anaknya tinggi di sekolah.(Ant/jpnn)

Dinas Pendidikan Padang memberikan penjelasan tentang keluhan orang tua siswa mengenai sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri melalui jalur zonasi yang mempertimbangkan umur di Kota Padang, Sumatera Barat.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News