PPDB Sekolah Negeri Harus Serentak
jpnn.com, PALU - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 untuk sekolah swasta sudah dimulai.
Sejumlah SMP swasta di Kota Palu, Sulteng, sudah membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru untuk lebih dulu mengenalkan visi misi masing-masing sekolah kepada masyarakat.
Namun tidak demikian dengan sekolah-sekolah negeri, yang tidak diperkenankan melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mendahuli jadwal yang ditetapkan pemda.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu, Ansyar Sutiadi, untuk penerimaan peserta didik baru itu akan dilaksanakan serentak pada Juli mendatang dengan sistem zonasi. "Kalau Sekolah negeri bersama rencana bulan Juli," ungkapnya.
Ansyar juga menyebutkan, pihaknya tetap melakukan pengawasan ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Palu baik negeri maupun swasta. Ia pun mempersilakan kepada masing-masing sekolah sawsta untuk melakukan promosi dan menjelaskan visi misi sekolahnya, sebab itu juga dapat memberikan pilihan kepada masyarakat yang bakal menyekolahkan anaknya ke sekolah bermutu.
“Silahkan mereka membuka PPDB agar masyarakat memiliki banyak pilihan terhadap sekolah, yang pada akhirnya mendorong sekolah swasta meningkatkan kualitas dan mutu sekolah,” sebutnya.
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 pada jenjang sekolah dasar dan menengah dipastikan menggunakan sistem zonasi, sebagaimana diatur di Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.
Sehingga jika ada sekolah negeri yang tidak melaksanakan dan menerpakan sistem zonasi maka akan dikenakan sanksi.
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk sekelah negeri harus dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan pemda, yakni Juli 2018.
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024
- DPR Apresiasi Kinerja PPDB dan Merdeka Belajar di Jateng
- PPDB Kota Bogor Kondusif, Kinerja Disdik Diapresiasi
- Dampak Zonasi PPDB: Sekolah Swasta Terkikis dan Terpinggirkan
- Pj Gubernur Jabar Mengaku Dicibir Kerabatnya Gegara Tolak Titipan Saudara saat PPDB