PPDB Sekolah Negeri Harus Serentak
Senin, 09 April 2018 – 00:56 WIB
Di pasal 15 aturan tersebut ditegaskan sekolah pada setiap zona wajib menyerap 90 persen dari total daya tampung peserta didik baru yang bertempat tinggal di dekat sekolah. (slm)
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk sekelah negeri harus dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan pemda, yakni Juli 2018.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Sukarelawan Prabowo-Gibran Usulkan Perluasan Zonasi Pendidikan hingga Tingkat Provinsi
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024