PPDB Sistem Zonasi, Nilai UN Tetap Dipakai
Selasa, 29 Mei 2018 – 16:12 WIB

Siswa SMP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Masih banyak siswa dari kecamatan lain yang tidak bisa mendaftar di sekolah kami. Mereka baru bisa mendaftar pada tahap kedua jalur umum termasuk dari luar DKI yang disediakan kuota 5 persen,” terangnya.
Seleksi dengan nilai unas dilakukan oleh sistem. Sehingga, nilai unas tinggal diurutkan saja sampai kuota terpenuhi. "Tahun lalu nem tertinggi 29 dan terendahnya 26," ucapnya. (wan/gin)
Meski PPDB (penerimaan peserta didik baru) menggunakan sistem zonasi, namun nilai ujian nasional (UN) tetap digunakan sebagai dasar seleksi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Info Anyar Kemendikdasmen soal Jadwal SPMB 2025, 4 Jalur Utama, Wali Murid Bersiap
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- 4 Jalur Sistem Baru PPDB, Prestasi Non-akademik Ditambah
- Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang
- Tak Ada Kata Zonasi Lagi dalam Sistem PPDB, Misterius
- Lestari Moerdijat Berharap Skema Baru yang Disiapkan Pemerintah Atasi Masalah PPDB