PPDB Sistem Zonasi, Pemkot Tambah Anggaran untuk Bangun Ruang Kelas
jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya menambah anggaran pada perubahan APBD tahun ini agar bisa dialokasikan untuk pembangunan ruang kelas baru di SMP negeri.
Tambahan ruang kelas itu, antara lain, imbas dari kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Pengerjaan ruang kelas baru itu menjadi tugas Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Surabaya.
Ada dua SMPN yang diajukan untuk penambahan ruangan, yakni SMPN 29 dan SMPN 9. Untuk SMPN 29 dialokasikan anggaran Rp 1 miliar.
BACA JUGA : Dampak PPDB Sistem Zonasi, SMA Swasta Hanya Mendapat 11 Siswa Baru
Anggaran sebesar itu bisa dipakai untuk menambah empat ruang kelas Untuk SMPN 9 dialokasikan anggaran Rp 2 miliar. Dari perencanaan pemkot, dana sebesar itu bisa digunakan untuk membangun lima ruang kelas.
Kepala Bidang Bangunan Gedung DPRKP CKTR Surabaya Iman Krestian Maharhandono mengungkapkan bahwa pihaknya berkejaran dengan waktu untuk menyelesaikan pembangunan ruang kelas tersebut.
Pemkot juga menganggarkan penambahan ruang kelas dengan APBD murni 2019 akibat PPDB sistem zonasi
- Hujan Seharian, Plafon Sekolah Negeri di Semarang Ambrol, 2 Siswa Masuk RS
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Selama Sistem Zonasi PPDB, 2 Tahun SMP Swasta Ini Tak Dapat Siswa Baru
- Regulasi PPPK Berpihak kepada Honorer, P1 Swasta Merana
- Ditanya Masalah Guru, Anies: Kebijakan Pendidikan Umum dan Agama Harus Setara
- Anies Akan Atasi Masalah Zonasi dengan Menyetarakan Sekolah Swasta dan Negeri