PPDB Zonasi Bermasalah, Pemerintah Siapkan Sistem Seleksi Terbaru
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah merespons banyaknya masalah dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB zonasi tahun ini.
Hal itu menyusul adanya temuan penggunaan Kartu Keluarga (KK) palsu hingga jual beli kursi yang nilainya bervariasi.
Pemerintah pun menyiapkan sistem seleksi terbaru yang rencananya diberlakukan tahun ajaran baru mendatang.
Informasi ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito.
Dia menyebut pemerintah berencana mengevaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi maksimal pada Oktober. Kondisi tersebut akan memudahkan pemerintah daerah menyosialisasikan perubahan Permendikbud dalam aturan PPDB di daerahnya.
Selain itu, ke depan akan dipertimbangkan seleksi umur untuk menjadi patokan utama dibandingkan seleksi domisili.
"Seleksi umur menjadi lebih aman dibanding menggunakan surat keterangan atau KK palsu. Seleksi umur dapat dipastikan (data) siswa tersebut sudah digunakan TK/SD," tutur Warsito, Sabtu (22/7).
PPDB zonasi bermasalah, pemerintah menyiapkan sistem seleksi terbaru yang rencananya berlaku tahun ajaran baru. Begini penjelasannya.
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?