PPDB Zonasi Proteksi Masyarakat Kelompok Menengah ke Bawah

PPDB Zonasi Proteksi Masyarakat Kelompok Menengah ke Bawah
Plt Dirjen Dikdasmen dan PAUD Hamid Muhammad saat teleconference. Foto: tangkapan layar/mesya

"Yang harus diingat, kenapa zonasi dibuat Kemendikbud, karena banyak anak-anak dari kelompok menengah ke bawah tersingkir dari sekolah yang sebenarnya dekat dengan rumahnya dan terlempar ke wilayah yang tidak bisa memproteksinya," tuturnya

Kemendikbud, lanjutnya, terus melakukan sosialisasi kepada pemda agar memberikan porsi zonasi yang lebih besar.

Tahun ini pemerintah lewat Permendikbud nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB sudah mengatur minimal zonasi 50 persen.

Kemendikbud juga selalu memberikan ruang kepada pemda untuk menyesuaikan dengan kondisi daerah dalam menerapkan aturan. Dengan catatan, masalah transparansi, akuntabilitas dan objektivitas harus dikedepankan.

"Dan, yang harus diutamakan adalah jalur afirmasi terhadap masyarakat yang tidak mampu. Mereka harus menjadi perhatian pemda. Sebab, mereka tidak ada pilihan lain mendapatkan sekolah di lingkungannya atau tersingkir ke berbagai daerah yang tidak ada satupun orang yang memproteksinya," paparnya.

Pada kesempatan sama Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, jalur zonasi di DKI hanya 40 persen sebab dialihkan untuk jalur afirmasi dan prestasi.

Di mana untuk afirmasi dari 20 persen menjadi 25 persen karena harapannya adalah masyarakat dari ekonomi lemah bisa tertampung. Sedangkan jalur prestasi 30 persen. (esy/jpnn)

Kemendikbud hanya memberikan aturan PPDB dan teknis pelaksanaannya daerah yang menentukan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News