PPDI Bermasalah, Anggota Legislatif Diberhentikan Tanpa Pengganti
Rabu, 28 September 2011 – 02:20 WIB
KENDARI - Ratusan masyarakat daerah pemilihan (Dapil) Poasia, Abeli dan Kambu yang sudah memilih Suhadi sebagai anggota DPRD Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, kehilangan wakilnya di legislatif. Setelah ditahan, Suhadi ternyata tak bias lagi menunjuk penggantinya sebagai Pengganti Antar Waktu. KPU Pusat sudah memutuskan, Suhadi tak bisa diganti, sebab partai yang mengantarnya ke dewan, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), ternyata bermasalah.
Dengan demikian, sampai tahun 2014 nanti, atau usai Pemilu, anggota dewan Kota Kendari hanya akan ada 29 orang, dan tidak akan bertambah lagi. Otomatis kursi Suhadi tanpa penghuni sampai akhir masa jabatan. Aspirasi masyarakat Dapil Poasia, Abeli dan Kambu hanya diamanahkan kepada lima wakilnya yang lain, dan tentu saja nilai maksimalnya akan berkurang.
Untuk diketahui keputusan KPU pusat itu didasari pada, terjadinya kepengurusan ganda di PPDI Kota Kendari. Rumitnya, karena sebenarnya PPDI Suhadi tidak sah, setelah MK memenangkan PPDI versi Yohanis Tulak. Namun, parahnya PPDI Yohanis justru tidak lolos Pilcaleg 2009 silam, bahkan tidak punya caleg yang diajukan saat Pemilu.
"Hasil konsultasi saya, KPU pusat sudah melakukan rapat pleno. Semua pengurus PPDI sudah dipecat, sehingga keputusan pleno KPU pusat Kamis yang lalu, tidak ada lagi yang bisa gantikan Suhadi," kata Ketua KPU provinsi, Ir Mas"udi, kemarin.
KENDARI - Ratusan masyarakat daerah pemilihan (Dapil) Poasia, Abeli dan Kambu yang sudah memilih Suhadi sebagai anggota DPRD Kota Kendari, Provinsi
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jatim: Kiai Ma'ruf Amin Serukan Pemilih PKB Menangkan Luluk-Lukman
- Kiai Ma'ruf Mengajak Kader PKB Memenangkan Luluk-Lukman di Pilkada Jatim 2024
- Kelimpahan Prabowo Effect, ASR-Hugua Punya Elektabilitas Tertinggi di Pilkada Sultra
- Dukung Pramono-Rano, Koral 98 Siap Adang Isu Kampanye Hitam
- Ridwan Kamil Akhirnya Pakai Jersi Persija, Singgung Soal JIS
- Demokrat Kirim Brigitta Lasut ke Komisi III Atasi Dugaan Politik Kotor di Pilgub Sulut