PPDI Bermasalah, Anggota Legislatif Diberhentikan Tanpa Pengganti
Rabu, 28 September 2011 – 02:20 WIB
KENDARI - Ratusan masyarakat daerah pemilihan (Dapil) Poasia, Abeli dan Kambu yang sudah memilih Suhadi sebagai anggota DPRD Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, kehilangan wakilnya di legislatif. Setelah ditahan, Suhadi ternyata tak bias lagi menunjuk penggantinya sebagai Pengganti Antar Waktu. KPU Pusat sudah memutuskan, Suhadi tak bisa diganti, sebab partai yang mengantarnya ke dewan, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), ternyata bermasalah.
Dengan demikian, sampai tahun 2014 nanti, atau usai Pemilu, anggota dewan Kota Kendari hanya akan ada 29 orang, dan tidak akan bertambah lagi. Otomatis kursi Suhadi tanpa penghuni sampai akhir masa jabatan. Aspirasi masyarakat Dapil Poasia, Abeli dan Kambu hanya diamanahkan kepada lima wakilnya yang lain, dan tentu saja nilai maksimalnya akan berkurang.
Untuk diketahui keputusan KPU pusat itu didasari pada, terjadinya kepengurusan ganda di PPDI Kota Kendari. Rumitnya, karena sebenarnya PPDI Suhadi tidak sah, setelah MK memenangkan PPDI versi Yohanis Tulak. Namun, parahnya PPDI Yohanis justru tidak lolos Pilcaleg 2009 silam, bahkan tidak punya caleg yang diajukan saat Pemilu.
"Hasil konsultasi saya, KPU pusat sudah melakukan rapat pleno. Semua pengurus PPDI sudah dipecat, sehingga keputusan pleno KPU pusat Kamis yang lalu, tidak ada lagi yang bisa gantikan Suhadi," kata Ketua KPU provinsi, Ir Mas"udi, kemarin.
KENDARI - Ratusan masyarakat daerah pemilihan (Dapil) Poasia, Abeli dan Kambu yang sudah memilih Suhadi sebagai anggota DPRD Kota Kendari, Provinsi
BERITA TERKAIT
- Pengamat Sebut Pemulihan Ekonomi Pemerintahan Prabowo Subianto Masih Omon-Omon
- Apresiasi Instruksi Presiden soal Penjualan LPG 3 Kg, Putri Zulhas: Perketat Pengawasan
- Rupanya DPR Tidak Diajak Konsultasi Soal Kebijakan Pengecer Dilarang Jual Gas Melon
- Kebijakan Bahlil Soal Penyaluran Elpiji 3 Kg Dibuat Mendadak, Bikin Rakyat Panik
- DPR RI Menyetujui Revisi Tatib, Bisa Mengevaluasi Panglima TNI Hingga Hakim Agung
- Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia