PPDP Terlibat Parpol Pasti Dipecat
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting meminta KPU kabupaten dan kota memberhentikan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang terbukti terlibat dengan partai politik.
Menurut Evi, langkah tegas itu merupakan wujud independensi petugas dalam melaksanakan tahapan yang cukup krusial pada Pemilu 2019.
“Tentu kami berharap yang seperti itu segera diganti. PPDP harus jujur saat proses perekrutan. Apakah dia pernah menjadi anggota parpol atau tidak. Itu, kan, jadi salah satu syarat," ujar Evi di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/1).
Menurut Evi, PPDP harus independen dan profesional karena memiliki tugas yang sangat penting.
Yaitu, melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang nantinya ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019.
Karena itu, data pemilih harus benar-benar akurat sesuai fakta yang ada.
"Kami harapkan PPDP bekerja dari rumah ke rumah. Jadi, kalau ada rekomendasi dari penitia pengawas (panwas) terhadap PPDP, kami minta dicermati dan tindak lanjuti oleh KPU kabupaten dan kota,” kata Evi. (gir/jpnn)
Evi Novida Ginting meminta KPU kabupaten dan kota memberhentikan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang terbukti terlibat dengan partai politik.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar