PPDP Terlibat Parpol Pasti Dipecat
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting meminta KPU kabupaten dan kota memberhentikan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang terbukti terlibat dengan partai politik.
Menurut Evi, langkah tegas itu merupakan wujud independensi petugas dalam melaksanakan tahapan yang cukup krusial pada Pemilu 2019.
“Tentu kami berharap yang seperti itu segera diganti. PPDP harus jujur saat proses perekrutan. Apakah dia pernah menjadi anggota parpol atau tidak. Itu, kan, jadi salah satu syarat," ujar Evi di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/1).
Menurut Evi, PPDP harus independen dan profesional karena memiliki tugas yang sangat penting.
Yaitu, melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang nantinya ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019.
Karena itu, data pemilih harus benar-benar akurat sesuai fakta yang ada.
"Kami harapkan PPDP bekerja dari rumah ke rumah. Jadi, kalau ada rekomendasi dari penitia pengawas (panwas) terhadap PPDP, kami minta dicermati dan tindak lanjuti oleh KPU kabupaten dan kota,” kata Evi. (gir/jpnn)
Evi Novida Ginting meminta KPU kabupaten dan kota memberhentikan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang terbukti terlibat dengan partai politik.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi