PPDRI: Gaji Kades dan Perangkat Desa Perlu Aturan Khusus
Gaji Perangkat Desa Harus Setara PNS Golongan IIA
Senin, 29 Januari 2018 – 14:20 WIB
Sejauh ini, kata dia lagi, hanya Kepala Desa dan Perangkat desa yang mengalami penurunan nominal Penghasikan Tetap Kades dan Perangkat Desa.
Totok menambahkan, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada intinya sudah baik. Namun, yang perlu dilakukan penyempurnaan hanya berkaitan dengan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa karena masih termasuk dalam Alokasi Dana Desa (ADD).
“Sebab kalau RAPBdes belum klir administasi maka SPJ tidak bisa dicairkan tepat waktu tiap bulan. Sekarang ini kami terima Siltap Kades dan Perangkat Desa setiap enam bula (dirapel). Hal ini akibat administrasi yang sulit,” kata Totok.(fri/jpnn)
Menurut Totok, revisi peraturan tentang gaji Kades dan perangkat desa perlu mempertimbangkan dual hal, yakni kualifikasi Pendidikan dan lama masa kerja.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Diduga Tidak Netral, ASN Perangkat Desa dan KPU Bojonegoro Bakal Dilaporkan ke Bawaslu
- Korupsi PTSL di Ponorogo, 5 Perangkat Desa Jadi Tersangka Baru
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Perangkat Desa Bukan ASN Berpeluang Mendapat THR, Bagaimana Honorer? Oh
- Perangkat Desa dan Honorer tak Dapat THR
- Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Kenali Modusnya, Simak