PPDS Undip Menjalin Kerja Sama dengan RSWN Semarang
jpnn.com - SEMARANG - Rumah Sakit Daerah (RSD) KRMT Wongsonegoro Kota Semarang menjalin kerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) terkait peningkatan kualitas pendidikan dokter spesialis dan subspesialis.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua belah pihak, di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi, Senin (7/10) lalu.
Dalam perjanjian, RSWN akan menjadi RS pendidikan satelit Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan subspesialis untuk FK Undip hingga 2027.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyatakan kerja sama peningkatan kualitas pendidikan dokter spesialis ini akan mencetak tenaga kesehatan yang andal.
"Kami matur nuwun (terima kasih, red) karena kita tahu bahwa RSWN membutuhkan calon-calon dokter spesialis yang andal, sehingga transfer ilmu dari PPDS FK Undip sangat kita butuhkan," kata Mbak Ita, panggilan akrab Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Direktur Utama RSWN Kota Semarang Eko Krisnarto menyampaikan bahwa kerja sama tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan RS dalam memberikan fasilitas kesehatan kepada masyarakat.
"Selain itu juga mengampu rumah sakit yang ada di Kota Semarang. Dengan begitu, nantinya kami bisa berbagi beban pendidikan dan beban pelayanan. Jadi, tidak hanya berpusat di satu rumah sakit saja," kata Eko.
Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko memberikan apresiasi kepada Mbak Ita atas penandatanganan kerja sama tersebut.
PPDS Undip menjalin kerja sama dengan RSWN Semarang. RSWN akan menjadi RS pendidikan satelit PPDS dan subspesialis untuk FK Undip hingga 2027.
- Mbak Ita Sering Absen di Balai Kota, Pemkot: Statusnya Masih Wali Kota Semarang
- Keberadaan Mbak Ita Masih Tanda Tanya, Pj Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- 2 Anak Buah Ditahan KPK, Mbak Ita Absen di Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang
- Ketika Jokowi Melihat Padi Biosalin yang Diresmikan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- Kunjungan Jokowi ke Semarang soal KPK Tak Menahan Mbak Ita?