PPDSI Dinilai Bukan Organisasi Profesi, Koordinator Perekat Nusantara: Menyesatkan

PPDSI Dinilai Bukan Organisasi Profesi, Koordinator Perekat Nusantara: Menyesatkan
Petrus Selestinus. Dok. JPNN.com

Oleh karena itu, setiap Dokter Indonesia yang menghimpun diri dalam suatu wadah Organisaai Profesi Dokter Indonesia, maka ia adalah Ikatan Dokter Indonesia sebagai Organisasi Profesi, sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 12 UU Praktek Kedokteran Indonesia.

Dengan demikian maka Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) adalah Ikatan Dokter Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran yang kedudukannya setara dengan organisasi profesi dokter yang bernama IDI. 

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran tidak menyatakan IDI sebagai wadah tunggal, bahkan UU Praktik Kodektoran membuka wacana lahirnya Organisasi Profesi Kedokteran lainnya. Hal itu terdapat dalam 10 pasal UU No. 29 Tahun 2004 yang tidak pernah menyebut nama IDI, melainkan Organisasi Profesi, karena Pembentuk UU (DPR) telah mengantisipasi akan lahirnya Ikatan Doketer Indonesia selain IDI di masa yang akan datang. 

Pembatasan Hanya Lewat UU

Konstitusi/UUD 1945 dan Pembentuk UU sama sekali tidak membatasi hak warganegara Indonesia manapun yang memiliki profesi tertentu untuk berorganisasi dan memilih organisasi Profesi sesuai profesinya sebagai alat perjuangan dan perlindungan. 

Apalagi prinsip konstitusi pasal 28J UUD 1945 dan pasal 73 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM menegaskan hak dan kebebasan seseorang hanya dibatasi oleh dan berdasarkan UU. Semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia atau kebebasan dasar orang lain, kesusialaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.

Dokter-dokter yang tergabung dalam PDSI adalah dokter-dokter yang memiliki legal standing untuk mendirikan Organisasi Profesi sebagai Ikatan Dokter Indonesia, sebagaimana hak-hanya dijamin oleh pasal 28 dan pasal 28J UUD 1945.

Di dalam UU No.29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, terdapat beberapa pasal seperti pasal 8, 14, 26, 28, 38, 49, 54, 59, 60 dan pasal 68, tidak menyebut IDI sebagai Organisasi Profesi, melainkan hanya menyebutkan "Organisasi Profesi".

Pndangan sejumlah pihak, Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), bukanlah Organisasi Profesi Dokter tetapi sebagai LSM adalah pandangan yang menyesatkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News