PPh Final UMKM Berlaku Mulai 1 Agustus
jpnn.com, JAKARTA - Penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM dari satu menjadi 0,5 persen mulai berlaku pada 1 Agustus 2018.
Aturan terkait dengan tarif baru itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur pengenaan pajak penghasilan final bagi wajib pajak (WP) yang peredaran bruto (omzet) sampai Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memaparkan, bagi WP yang selama ini sudah membayar PPh final berdasar PP Nomor 46 Tahun 2013 (sebelum PP Nomor 23 Tahun 2018), untuk peredaran bruto (omzet) sampai Juni 2018, pihaknya masih menerapkan tarif satu persen.
Jadi, PPh final untuk masa pajak Juni 2018 yang disetor pada Juli masih dihitung dengan tarif satu persen dikalikan omzet Juni 2018.
’’Untuk peredaran bruto Juli 2018 yang pajaknya nanti disetor pada Agustus 2018 sudah menggunakan tarif 0,5 persen dikalikan omzet Juli 2018,’’ jelas Yoga, Kamis (5/7).
Dia menyatakan, penyesuaian tarif itu otomatis. Tidak perlu persetujuan, pemberitahuan, atau surat apa pun dari kantor pelayanan pajak (KPP) pratama tempat WP tersebut terdaftar.
Penyesuaian tarif itu juga tidak perlu menunggu petunjuk teknis yang akan dimuat dalam aturan turunan PP Nomor 23 Tahun 2018 berupa peraturan menteri keuangan (PMK).
’’PMK bakal terbit dalam beberapa hari ini. Itu (penyesuaian tarif) juga tidak perlu menunggu juknis (PMK) dari PP Nomor 23 Tahun 2018 ini,’’ kata Yoga.
Penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM dari satu menjadi 0,5 persen mulai berlaku pada 1 Agustus 2018.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024