PPh Final UMKM Berlaku Mulai 1 Agustus

PPh Final UMKM Berlaku Mulai 1 Agustus
Ilustrasi pelaku UMKM di bidang batik. Foto: Kaltim Post/JPNN

WP UMKM yang baru mendaftar sekarang, yakni Juli 2018 dan setelahnya, bisa langsung dikenai tarif 0,5 persen untuk omzetnya. Persetujuan dari KPP juga tidak diperlukan.  (ken/c14/fal)


Penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM dari satu menjadi 0,5 persen mulai berlaku pada 1 Agustus 2018.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News