PPh Final UMKM Berlaku Mulai 1 Agustus
Sabtu, 07 Juli 2018 – 01:40 WIB

Ilustrasi pelaku UMKM di bidang batik. Foto: Kaltim Post/JPNN
WP UMKM yang baru mendaftar sekarang, yakni Juli 2018 dan setelahnya, bisa langsung dikenai tarif 0,5 persen untuk omzetnya. Persetujuan dari KPP juga tidak diperlukan. (ken/c14/fal)
Penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM dari satu menjadi 0,5 persen mulai berlaku pada 1 Agustus 2018.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Sukses Sebelum 30: Eks Pegawai Sukses Merintis Brand Lokal Kingman Bersama Shopee
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- ASIPPINDO Dukung Perluasan Askses Pembiayaan Inklusif Bagi Pelaku UMKM
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai