PPh Migas Tunggal Rp3,85 Triliun
Senin, 15 Agustus 2011 – 09:59 WIB

PPh Migas Tunggal Rp3,85 Triliun
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyebutkan bahwa ada 14 perusahaan migas yang menunggak pajak sebesar Rp 1,6 triliun berdasar perhitungan BPKP. Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, tunggakan tersebut terjadi karena ada selisih antara perhitungan KKKS dan pemerintah soal tax treaty.
Baca Juga:
Menkeu mengatakan, PPh migas harus dikeluarkan dari perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty. Pemerintah tidak ingin kontraktor migas melakukan treaty shopping atau menumpang manfaat keringanan perpajakan tax treaty melalui rekayasa.
Sebelumnya, Kepala BP Migas R. Priyono mengatakan, untuk perhitungan pajak, perusahaan migas biasanya menggunakan tarif branch profit tax (PBDR) yang diatur dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara domisili KKKS. ”Nah, soal tarif tersebut, ada yang lebih rendah daripada pajak kita yang sebesar 20 persen,” ujarnya.
Priyono menyebutkan, negara dengan perhitungan tax treaty lebih rendah daripada tarif pajak Indonesia adalah Inggris (10 persen) dan Malaysia (12,5 persen). ”Tapi, untuk Amerika (Serikat), itu sudah sama dengan kita, 20 persen,” katanya.
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, pelaksanaan monitoring serta penagihan pajak penghasilan minyak dan gas (PPh migas) belum
BERITA TERKAIT
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar