PPh UMKM Dikurangi, Misbakhun Puji Komitmen Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memuji kebijakan Presiden Joko Widodo memangkas pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Legislator Golkar itu meyakini kebijakan presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi tersebut akan mengangkat level UMKM.
"Ini menunjukkan secara jelas posisi keberpihakan Presiden Jokowi pada rakyat kecil dengan keringanan tarif pajak," kata Misbakhun, Jumat (22/6).
Misbakhun ikut hadir saat Presiden Jokowi meluncurkan insentif PPh final bagi pelaku UMKM di Gedung Jatim Expo, Surabaya. Insentif itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 hasil revisi atas PP Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Tujuan insentif itu adalah memberi rasa keadilan dan memperluas kesempatan bagi pelaku UKM untuk memahami ketentuan dan administrasi perpajakan. Selanjutnya, para pelaku UMKM akan memperoleh bimbingan sehingga ke depannya dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.
Misbakhun menambahkan, penerbitan PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi awal dan tonggak bagi keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM. Sebab, nantinya para pelaku UMKM tidak hanya memperoleh kemudahan perpajakan, melainkan juga terhadap perizinan, akses perbankan dan pasar termasuk ekspor.
“Saya berharap ke depan mereka (pelaku UMKM, red) menjadi punya kebiasaan dan tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” tegas legislator Partai Golkar yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu.
Mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan itu meyakini penurunan tarif pajak dari 1 persen menjadi 0,5 persen akan membuat arus kas UMKM lebih terjaga dan bisa mengembangkan usaha. Namun, Misbakhun juga mengharapkan pelaku UMKM makin proaktif menjadi wajib pajak.
Menurut Misbakhun, banyak keuntungan dan kemudahan jika menjadi wajib pajak. Sebaliknya, pelaku usaha akan merugi jika terus berupaya menghindari pajak.
Anggota Komisi XI DPR Misbakhun meyakini penurunan tarif PPh dari 1 persen menjadi 0,5 persen akan membuat arus kas pelaku UMKM lebih terjaga.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024