PPh UMKM Dikurangi, Misbakhun Puji Komitmen Presiden Jokowi
Jumat, 22 Juni 2018 – 20:02 WIB

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com
“Pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan berupa tax holiday dan tax allowance agar industri tumbuh dan perekonomian bergerak. Dan tidak ketinggalan, untuk para pelaku UKM Pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan di bidang perpajakan,” pungkas Misbakhun.(aen/indopos/jpg)
Anggota Komisi XI DPR Misbakhun meyakini penurunan tarif PPh dari 1 persen menjadi 0,5 persen akan membuat arus kas pelaku UMKM lebih terjaga.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng UMKM, Pelindo Solusi Logistik Tebar Keberkahan di Ramadan
- Nippon Paint Percantik Tampilan Ratusan Gerobak UMKM
- Kedubes Inggris Resmi Luncurkan Intensifikasi Pemberdayaan Digital, Ini Sasarannya
- Meriahkan Sparkling Ramadan, Peruri Santuni Anak Yatim dan Fasilitasi UMKM
- Peruri Salurkan Paket Sembako Ramadan, Dukung UMKM Binaan
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar