PPh UMKM Turun Jadi 0,25 Persen

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) final sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari satu persen menjadi 0,25 persen.
Pajak itu dikenai bagi UMKM dengan total omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.
Hal itu merupakan salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
’’Kami sedang melakukan evaluasi. Nanti kalau sudah siap, kami sampaikan,’’ ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhir pekan kemarin.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara membenarkan pernyataan Sri Mulyani.
Saat ini, rencana penurunan tarif PPh final UMKM tersebut masih dibahas.
Suahasil mengakui bahwa tarif pajak itu diturunkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya UMKM.
Revisi tarif PPh final UMKM tersebut dimasukkan dalam nota keuangan.
- Hore! Sri Mulyani Ketok Diskon Harga Tiket Pesawat Mulai Hari Ini
- Penjelasan Sri Mulyani soal Sumber Pembiayaan Program 3 Juta Rumah, Ternyata
- Bu Sri Mulyani Bertitah, Tenaga Honorer Tidak Akan Terkena PHK
- Soal Aturan Terbaru PPh 21 DTP, Mekari Soroti Aspek Penting Bagi Pelaku Usaha
- Gita Wirjawan dan Sri Mulyani Bicara Menjaga Stabilitas Fiskal RI di Tengah Ketidakpastian Global
- Komisi IV Tunda Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Mitra, Ini Masalahnya