PPh UMKM Turun, Jumlah Wajib Pajak Meningkat

jpnn.com, SAMARINDA - Tarif pajak penghasilan (PPh) Final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) resmi berubah dari satu persen menjadi 0,5 persen sejak Juli 2018 lalu.
Perubahan meliputi penurunan tarif, penambahan ketentuan jangka waktu, hingga penambahan cara penyetoran.
Selama pelaksanaan dua bulan terakhir, PPh Final dalam aturan PP Nomor 23 Tahun 2018 ini terbukti membuahkan hasil.
Khusus untuk Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra, dampak aturan ini terlihat pada peningkatan jumlah wajib pajak (WP).
Berdasarkan data Kanwil DJP Kaltimra, saat kebijakan pungutan pajak UMKM masih satu persen pada Juli, jumlah WP yang terdaftar melapor hanya sebesar 16.029 orang.
Setelah aturan PP Nomor 23 Tahun 2018 terbit, jumlah peningkatan WP cukup besar.
Pada September 2018 lalu, total WP meningkat menjadi 18.424 orang.
Meski jumlah WP meningkat, namun terjadi penurunan jumlah perolehan pajak UMKM.
Tarif pajak penghasilan (PPh) Final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) resmi berubah dari satu persen menjadi 0,5 persen sejak Juli 2018 lalu.
- BSI Perkuat Inklusi Keuangan Syariah Pelaku UMKM
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bank Raya dan SRC Berkolaborasi untuk Dukung Kemajuan Usaha
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Bea Cukai Malang Lepas Ekspor 360 Paket Produk Keripik Buah dan Sayur ke Singapura
- Bangkit Lewat Bale Berdaya, UMKM Sumbawa Menuju Panggung Nasional