Catatan Ketua MPR RI

PPHN Menjadi Jaminan Konstitusional Proses Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045

PPHN Menjadi Jaminan Konstitusional Proses Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Peta jalan menuju dan mewujudkan profil Indonesia Emas 2045 adalah rangkaian proses negara-bangsa bertransformasi untuk menjadi salah satu kekuatan utama ekonomi dunia.

Konsistensi proses itu harus dijaga dan dirawat oleh sistem hukum ketatanegaraan yang kuat dan efektif.

Menjadi sangat ideal jika peta jalan, realisasi semua agenda strategis dan rangkaian prosesnya ditetapkan dalam pokok-pokok halauan negara (PPHN) yang wajib dipatuhi setiap administrasi pemerintahan.

Dalam sistem hukum ketatanegaraan untuk pembangunan berkelanjutan, PPHN menjadi amat penting dan sangat dibutuhkan.

Apalagi ketika negara-bangsa bertekad menjadi salah salah satu kekuatan utama ekonomi dunia pada satu abad usia kemerdekaan Republik Indonesia, PPHN yang menjadi panduan proses pembangunan berkelanjutan itu idealnya dipahami sebagai jaminan konstusional mewujudkan Indonesia Emas 2045 itu.

PPHN-lah yang menetapkan dan memerintahkan kepada setiap pemerintahan untuk berfokus pada Visi Indonesia 2045.

Visi itu meliputi pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, dan pemantapan ketahanan nasional serta tata kelola pemerintahan.

Manakala visi itu sudah disepakati melalui lembaga perwakilan rakyat, masyarakat Indonesia harus memperoleh jaminan konstitusional melalui PPHN bahwa peta jalan Indonesia Emas 2045 dengan segala programnya itu harus dan akan dilaksanakan setiap administrasi pemerintahan dengan konsisten sesuai penjadualan.

PPHN dapat mencegah setiap administrasi pemerintah pusat maupun daerah bereksperimen melalui program yang tidak sejalan dengan target Indonesia Emas 2045

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News