Catatan Ketua MPR RI

PPHN Menjadi Jaminan Konstitusional Proses Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045

PPHN Menjadi Jaminan Konstitusional Proses Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Tanpa PPHN, tidak ada kewajiban presiden atau kepala daerah untuk melanjutkan proses merealisasikan semua agenda transformasi ekonomi itu. (***)

Bambang Soesatyo

Ketua MPR RI/Ketua Dewab Pembina Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Universitas Terbuka (UT) dan Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA)

PPHN dapat mencegah setiap administrasi pemerintah pusat maupun daerah bereksperimen melalui program yang tidak sejalan dengan target Indonesia Emas 2045


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News