PPI Jabar Kecam Aturan Anggota Paskibraka Lepas Hijab Saat Tugas di IKN
Jumat, 16 Agustus 2024 – 11:59 WIB
"Sehubungan dengan apa yang terjadi pada acara pengukuhan paskibraka tingkat pusat tahun 2024 seluruh anggota paskibraka putri tidak ada yang mengenakan jilbab atau hijab," lanjutnya.
PPI menilai aturan pelepasan hijab itu sudah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa, melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan mencederai perasaan umat muslim di Indonesia.
Menurutnya, peristiwa ini terjadi saat momentum kegiatan Paskibraka Nasional, khususnya dalam peringkat HUT RI.
"Ironinya pelanggaran tersebut terjadi di dalam kegiatan paskibraka tingkat pusat tahun 2024, yang pelaksanaannya di bawah naungan badan ideologi Pancasila, yang salah satu programnya menyiapkan kader calon pemimpin bangsa yang berpancasila," terangnya.
PPI Jabar mengecam keras aturan larangan mengenakan hijab bagi anggota Paskibraka Nasional yang bertugas pada upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).
BERITA TERKAIT
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan
- Penggalian Nilai-Nilai Universal Agama Perlu untuk Tegakkan Moralitas dan Etika Dalam Kehidupan Berbangsa
- BPIP: Muhibah Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Sebagai Diplomasi Pancasila di Panggung Internasional
- Halili Hasan: Indonesia Hadapi Tantangan Serius Soal Moralitas Penyelenggara Negara
- BPIP: Menangkal Pelemahan Budaya Hukum Lewat Penegakan Etika Berbangsa dan Bernegara