PPI Jabar Kecam Aturan Anggota Paskibraka Lepas Hijab Saat Tugas di IKN
Jumat, 16 Agustus 2024 – 11:59 WIB

Pengukuhan anggota Paskibraka Kabupaten Sumedang untuk upacara HUT Ke-79 RI di Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kabupaten Sumedang, oleh Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli, Kamis (15/8). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
"Sehubungan dengan apa yang terjadi pada acara pengukuhan paskibraka tingkat pusat tahun 2024 seluruh anggota paskibraka putri tidak ada yang mengenakan jilbab atau hijab," lanjutnya.
PPI menilai aturan pelepasan hijab itu sudah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa, melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan mencederai perasaan umat muslim di Indonesia.
Menurutnya, peristiwa ini terjadi saat momentum kegiatan Paskibraka Nasional, khususnya dalam peringkat HUT RI.
"Ironinya pelanggaran tersebut terjadi di dalam kegiatan paskibraka tingkat pusat tahun 2024, yang pelaksanaannya di bawah naungan badan ideologi Pancasila, yang salah satu programnya menyiapkan kader calon pemimpin bangsa yang berpancasila," terangnya.
PPI Jabar mengecam keras aturan larangan mengenakan hijab bagi anggota Paskibraka Nasional yang bertugas pada upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).
BERITA TERKAIT
- BNI Turut Sukseskan Kegiatan Purna Paskibraka Indonesia, Ribuan Peserta Hadir
- Stafsus BPIP Romo Haryatmoko: Perlu Transformasi Pembelajaran di Era Digital
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Salam Pancasila, BPIP Punya Mars Baru Hasil Sayembara