PPI Pertanyakan Lamanya Proses Penahanan Anas
jpnn.com - JAKARTA - Fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Denny Hariyatna mempertanyakan lamanya proses penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013 lalu. Namun baru ditahan 10 Januari 2014.
"Kalau sudah punya alat bukti langsung aja ditahan lalu diproses peradilan pada Februari lalu. Itu yang jadi pertanyaan kenapa ini harus berbulan-bulan," kata Denny dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/1).
Sementara itu, aktivis Indonesia Corruption Watch, Tama S. Langkun mengatakan, lamanya jarak penahanan Anas setelah ditetapkan sebagai tersangka masih dalam batas kewajaran. Pasalnya KPK perlu menyiapkan pemberkasan.
"Pertama soal penanganan perkara menurut saya waktu yang relatif normal. Artinya dalam proses penyidikan dikenal pemberkasan. Pemberkasan memerlukan waktu. Sama kemudian bukti permulaan jadi bukti yang cukup itu juga butuh waktu," ujar Tama.
Kata Tama, kalau bicara penahanan, Andi Mallarangeng juga tidak kalah lama yaitu 10 bulan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka. "Baru kemudian dia ditahan," pungkasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Denny Hariyatna mempertanyakan lamanya proses penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
- Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa, Babel Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias