PPI Yakin Polri Fair dengan Jerat Denny Indrayana sebagai Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia Mamun Murod Albarbasy mengaku kaget dijerat status tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
"Saya agak sedikit kaget, tapi itu kan sudah terjadi," kata Mamun usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (28/5).
Mamun pun mengaku akan menjalani seluruh proses hukum dengan baik. Bahkan, dia sudah siap jika kasusnya itu bergulir di pengadilan. "Artinya, kalau memang harus dilimpahkan ke pengadilan pun, saya siap untuk menjalani. Bahwa saya harus taat hukum," paparnya.
Pada bagian lain, Mamun juga menyampaikan informasi bahwa pihaknya sudah melaporkan Denny. Menurut Mamun, laporan itu terkait pernyataan Denny di Indonesia Lawyer Club, yang menyebut dirinya menyebarkan isu Profesor Subur diculik.
"Padahal jelas pada saat acara itu saya tak hadir, termasuk Pak Pasek (Gde Pasek Suardika) juga tidak hadir," kata Mamun.
Ia menegaskan, dalam faktanya pernyataan itu tidak pernah keluar dari mulut orang-orang PPI. "Ini kan saya anggap juga bagian dari fitnah," ungkap dia.
Sebab, ia menegaskan, diculik itu konotasinya rezim ini fasis dan otoriter. Menurut Mamun, menggunakan kata-kata 'diculik' itu sudah luar biasa.
"Dan itu kan fitnah keji juga terhadap saya dan teman-teman PPI. Makanya saya melaporkan Denny soal itu," katanya.
JAKARTA - Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia Mamun Murod Albarbasy mengaku kaget dijerat status tersangka dugaan pencemaran nama baik dan
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan