PPID Kemnaker Diminta Kelola Data dan Informasi Secara Profesional, Cepat & Akuntabel
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia.
Hadirnya KIP diharapkan pengelolaan data dan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat dilakukan secara profesional, efisien, efektif dan akuntabel.
"Pemerintah sebagai penyelenggara urusan publik, harus dapat mengelola data dan informasi sebaik-baiknya dengan menekankan pentingnya pelayanan yang mudah, singkat, dan mengutamakan kepuasan masyarakat," kata Sekjen Anwar Sanusi saat membuka kegiatan pembinaan PPID di lingkungan Kemnaker, Selasa (4/4).
Menurut Sekjen Anwar, pemerintah sebagai penyelenggara urusan publik harus dapat mengelola data dan informasi sebaik-baiknya dengan menekankan pentingnya pelayanan yang mudah, singkat, dan mengutamakan kepuasan masyarakat.
"Karena itu, setiap pemohon informasi publik harus mendapatkan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana," tegasnya.
Sekjen Anwar Sanusi mengatakan informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Namun tidak semua informasi publik dapat dibuka untuk umum.
Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum.
Sekjen Anwar Sanusi meminta PPID Kemnaker mengelola data dan informasi secara profesional, cepat dan akuntabel
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar
- ASABRI Raih Predikat Informatif dalam KIP 2024
- Konsisten Terapkan Keterbukaan Informasi, BNI jadi BUMN Informatif versi KIP
- Perhutani Berhasil Pertahankan Predikat Informatif dalam KIP