PPK Bermasalah Dicoret dari Pilpres
Senin, 04 Mei 2009 – 15:24 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Endang Sulastri mengemukakan, lambatnya rekapitulasi penghitungan suara nasional secara manual karena banyaknya protes dari partai politik. Protes itu terbanyak pada PPK (panitia pemungutan kecamatan). Kemungkinan besar, PPK yang bermasalah pada Pemilu Legislatif 9 April 2009 lalu, tak akan dipakai lagi sebagai PPK pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 8 Juli 2009 mendatang.
Protes saksi parpol terkait penghitungan di daerah? "Sepanjang ada bukti-bukti, kita berusaha terbuka. Apa yg menjadi keberatan partai, sepanjang ada bukti yg bisa dipertanggungjawabkan ya kita akan lakukan kroscek itu. Selama ini kita tidak pernah menolak semua keberatan dan langsung menetapkan, tidak pernah," tukasnya.
Hanya saja, kata Endang, sepanjang persoalan itu bisa diperbaiki di rekapotulasi nasional, itu merupakan jalan terbaik. "Kalo memang terbukti bahwa mereka (PPK dan KPUD Kabupaten/Kota/Provinsi) melakukan sebuah kesalahan yg disengaja, itu akan diproses lebih lanjut. Bahkan KPU sudah membuat tim pencari fakta."
"Bahkan kita sudah menyatakan persoalan yg paling banyak terjadi itu (misalnya) di PPK. Maka kita berharap bagaimana proses rekrutmen atau penetapan kembali mereka yang bermasalah itu tidak lagi ditetapkan untuk keperluan PPK di Pilpres. Kita berusaha semaksimal mungkin bagaimana menciptakan Pemilu ini bisa jauh lebih baik," ujar Endang.(gus/JPNN)
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Endang Sulastri mengemukakan, lambatnya rekapitulasi penghitungan suara nasional secara manual karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret