PPK GBK Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan yang Diajukan Pengelola JCC
Sebagai pengelola JCC, PT GSP juga menjadi pionir tumbuhnya industri Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE) di Indonesia. JCC merupakan gedung MICE pertama yang berstandar internasional dan sukses menjalankan event kenegaraan, dan berbagai pelaku bisnis lainnya.
Sebagai pengelola JCC, PT GSP juga telah menjalankan seluruh kewajibannya kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tindakan PPKGBK mengabaikan perjanjian yang telah disepakati akan menjadi preseden buruk bagi seluruh pelaku usaha yang bekerja sama dengan Badan Layanan Umum (BLU) Pemerintah di kawasan GBK ini,” ucap Amir.
Lebih jauh Amir mengatakan kliennya telah mengajukan permohonan perpanjangan perjanjian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain mengacu pada Pasal 8 ayat (2) Perjanjian, PT GSP juga mendasarkan permohonannya pada Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.05/2022 yang mengatur Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU), termasuk perpanjangan kerja sama dengan mitra swasta.
Namun, permohonan perpanjangan ditolak oleh PPKGBK.
Penolakan didasari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020, yang menyatakan pengelolaan aset tanah dan bangunan hanya berlaku satu kali dan tidak dapat diperpanjang.
PT GSP menilai bahwa penolakan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian BOT dan peraturan yang relevan.
“PPKGBK menggunakan dasar aturan yang tidak relevan untuk menolak permohonan kami, padahal kami memiliki hak yang sah untuk memperpanjang pengelolaan sesuai dengan kesepakatan awal,” katanya.
Pengelola sekaligus investor Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) menggugat Pusat Pengelola Komplek GBK
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Pertamina Eco RunFest 2024 Siap Digelar, Ini Jadwal Pengambilan Race Pack Collection
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Awal Permasalahan PPKGBK dan PT GSP Terkait Pengelolaan JCC
- Pengelola JCC Komitmen Beri Pelayanan Terbaik Meski Hadapi Proses Hukum
- Amir Syamsudin Menggugat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno, Begini Alasannya