PPK Jalan Pulau Seram Diperiksa KPK

PPK Jalan Pulau Seram Diperiksa KPK
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – KPK memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pelaksanaan jalan Pulau Seram 2 pada Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Eliab Nataliel Johanes Latuheru.

Ia akan digarap sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera). Eliab akan dicecar untuk tersangka anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ATT,” tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (10/5).

Selain Eliab, penyidik juga memanggil Staf P2JN BPJN IX Maluku dan Malut Ivan Brand Seriusiay. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Andi Taufan.

Andi bersama Kepala BPJN IX Maluku dan Malut Amran Mustari dijadikan tersangka penerima suap terkait pembangunan jalan di Maluku dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Sebelum Andi, KPK sudah menetapkan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Damayanti Wisnu Putranti dan dua stafnya, Julia Praseryarini serta Dessy A Edwin sebagai tersangka. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News