PPK Jalan Pulau Seram Diperiksa KPK

jpnn.com - JAKARTA – KPK memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pelaksanaan jalan Pulau Seram 2 pada Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Eliab Nataliel Johanes Latuheru.
Ia akan digarap sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera). Eliab akan dicecar untuk tersangka anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ATT,” tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (10/5).
Selain Eliab, penyidik juga memanggil Staf P2JN BPJN IX Maluku dan Malut Ivan Brand Seriusiay. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Andi Taufan.
Andi bersama Kepala BPJN IX Maluku dan Malut Amran Mustari dijadikan tersangka penerima suap terkait pembangunan jalan di Maluku dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Sebelum Andi, KPK sudah menetapkan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Damayanti Wisnu Putranti dan dua stafnya, Julia Praseryarini serta Dessy A Edwin sebagai tersangka. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya