PPK Lemahkan Kesaksian Pemohon Manado

PPK Lemahkan Kesaksian Pemohon Manado
PPK Lemahkan Kesaksian Pemohon Manado
JAKARTA - Kesaksian enam Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di Manado, melemahkan keterangan saksi pemohon (pasangan Hanny Joost Pajouw-Anwar Panawar), dalam sidang gugatan Pemilukada Manado. Pasalnya, para saksi yang dihadirkan pihak termohon (KPUD Manado) itu mengaku tidak ada temuan prinsip selama proses pemilukada, seperti yang dituduhkan pemohon. Sebut saja tentang kehilangan surat suara, pencoblosan ganda, serta perbedaan antara lembar C1. Yang paling banyak diprotes para saksi, menurut keterangan PPK, adalah masalah DPT (daftar pemilih tetap).

"Di Kelurahan Singkil, ada keberatan dari tiga pasangan calon Walikota Manado. Yang digugat hanya DPT, tidak ada yang lain. Tapi keberatan itu langsung diselesaikan," kata Jhony Wenas, Ketua PPK Singkil, dalam sidang di MK, Kamis (26/8).

Ini lantas diperkuat dengan pernyataan Louderiq, Ketua PPK Wanea. Dia mengungkapkan bahwa rekapitulasi surat suara baru dilakukan 4-7 Agustus, karena TPS-nya cukup banyak. Saat pelaksanaan pilkada katanya, ada dua pasangan yang keberatan, yaitu nomor urut 5 (Pajouw-Panawar) dan 9, tentang DPT. "Saya jawab, DPT itu adanya di TPS. PPK hanya mengesahkannya saja," ucapnya.

Sementara, Ketua PPK Malalayang, Juno menambahkan, bahwa saat rekapitulasi di tempatnya juga ada keberatan dari pasangan nomor urut 5, dan yang dipersoalkan adalah DPT. Sedangkan soal kotak kosong, menurut Juno, hanya karena KPPS salah mengisi ke kotak gubernur.

JAKARTA - Kesaksian enam Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di Manado, melemahkan keterangan saksi pemohon (pasangan Hanny Joost Pajouw-Anwar Panawar),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News