PPK Lemahkan Kesaksian Pemohon Manado
Kamis, 26 Agustus 2010 – 14:29 WIB
"Untuk menyelesaikan itu, saya minta dipending dulu. Diselesaikan dulu pemilihan walikota. Setelah itu, baru rekapitulasi suara gubernur," terangnya.
Atas keterangan para saksi ini, Ketua Panel Hakim MK, M Akil Mochtar, dengan anggota Muhammad Alim dan Hamdan Zaolva, meminta kepada termohon untuk memberikan bukti fisik terutama hasil rekapitulasi surat suara. "Termohon harus melampirkan bukti fisik, untuk meng-cross check kebenaran fakta antara saksi termohon dan saksi pemohon," tegasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Kesaksian enam Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di Manado, melemahkan keterangan saksi pemohon (pasangan Hanny Joost Pajouw-Anwar Panawar),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024