PPK Lemahkan Kesaksian Pemohon Manado

PPK Lemahkan Kesaksian Pemohon Manado
PPK Lemahkan Kesaksian Pemohon Manado
"Untuk menyelesaikan itu, saya minta dipending dulu. Diselesaikan dulu pemilihan walikota. Setelah itu, baru rekapitulasi suara gubernur," terangnya.

Atas keterangan para saksi ini, Ketua Panel Hakim MK, M Akil Mochtar, dengan anggota Muhammad Alim dan Hamdan Zaolva, meminta kepada termohon untuk memberikan bukti fisik terutama hasil rekapitulasi surat suara. "Termohon harus melampirkan bukti fisik, untuk meng-cross check kebenaran fakta antara saksi termohon dan saksi pemohon," tegasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Kesaksian enam Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di Manado, melemahkan keterangan saksi pemohon (pasangan Hanny Joost Pajouw-Anwar Panawar),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News