PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) buka suara soal kabar penutupan akses masuk ke gedung Jakarta Convention Center (JCC).
Kuasa Hukum PPKGBK dari Soemadipradja & Taher, Ardian Deny Sidharta menegaskan tidak pernah menutup akses pintu masuk ke gedung JCC.
"Bahwa tidak ada penutupan akses pintu masuk, sebagaimana dapat dilihat saat ini. Akses masuk JCC tetap dapat dipergunakan oleh siapapun," kata Ardian dalam siaran persnya, Kamis (2/1).
Dia menjelaskan, PPKGBK hanya melakukan pembatasan akses dalam kapasitasnya sebagai pengelola barang di bawah Kementerian Sektretariat Negara (Kemensetneg) demi mengamankan Barang Milik Negara (BMN) yang saat ini dalam penguasaan PT GSP.
Diketahui, pengelolaan JCC yang sebelumnya dilakukan oleh PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) berdasarkan Perjanjian Bangun Guna Serah pada 22 Oktober 1991 (Perjanjian), telah berakhir sejak 21 Oktober 2024.
Selain itu, kata dia, PPKGBK tidak pernah menggangu ke para penyenggara yang telah melakukan pemesanan atau booking.
PPKGBK hanya mengimbau agar pihak penyelenggara segera berkoordinasi.
"PPKGBK tidak melakukan gangguan atas kegiatan acara-acara pihak ketiga, yang sudah terlanjur memesan venue di gedung JCC tersebut," tuturnya.
PPKGBK buka suara soal kabar penutupan akses masuk ke gedung Jakarta Convention Center (JCC). Simak selengkapnya.
- PPKGBK Tutup Sejumlah Akses ke JCC, Investor dan Pengelola Protes
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- KemenPAN-RB: Rancangan Peraturan Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg
- Awal Permasalahan PPKGBK dan PT GSP Terkait Pengelolaan JCC
- KTKI Soroti Proses Penerbitan Kepres KKI oleh Kemensetneg
- Balai Sidang JCC Dikelola Mandiri, PPKGBK Mulai Siapkan Skema Kerja Sama Baru