PPKGBK Tutup Sejumlah Akses ke JCC, Investor dan Pengelola Protes
jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah petugas mengaku perwakilan dari Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menutup sejumlah pintu masuk yang menjadi akses menuju Jakarta Convention Center (JCC).
Pintu yang ditutup yakni pintu 8 dan pintu 9, dilakukan pada Senin (30/12).
Langkah tersebut disayangkan investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC), PT Graha Sidang Pratama (GSP).
Pasalnya, Kuasa Hukum PT GSP Amir Syamsudin mengatakan masih ada proses gugatan hukum atas perbedaan pendapat terkait klausul perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua pihak pada tahun 1991.
"Tindakan sejumlah orang dari PPKGBK menutup pintu masuk menuju JCC ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Karena saat ini masih ada proses gugatan hukum," ujar Amir dalam keterangan resminya, Selasa (31/12).
Amir juga mengatakan proses penutupan akses menuju JCC tidak disertai surat-surat legal sebagai dasar hukum dalam proses eksekusi sebuah objek sengketa.
"Lazimnya, sebuah proses sengketa tentu ada tahapan-tahapannya, seperti somasi, gugatan hukum dan sebagainya. Namun PPKGBK tidak pernah menjalankan itu dan langsung ambil tindakan. Ini adalah bentuk arogansi terhadap investor dan pelaku usaha," ucapnya.
Menurut Amir kliennya bukan pihak ilegal yang dengan seenaknya mengelola JCC. Semua kewajiban kepada negara telah dibayar lunas dan perusahaan tidak pernah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang disepakati.
Sejumlah petugas mengaku perwakilan dari PPKGBK menutup sejumlah akses menuju JCC, investor dan pengelola protes.
- Kegiatan MICE di JCC Terhenti, PT GSP Tetap Lanjutkan Proses Hukum
- PT GSP Dukung Imbauan Majelis Hakim terkait Pengelolaan JCC
- Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Investor dan Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak