PPKGBK Tutup Sejumlah Akses ke JCC, Investor dan Pengelola Protes
Saat ini JCC juga hanya menjalankan kontrak dengan para klien dan mitra bisnis yang telah dilakukan sebelum 21 Oktober 2024 yang pelaksanaannya berjalan sampai akhir 2025.
"Kontrak dengan klien dan mitra bisnis ini mayoritas adalah kontrak berulang, karena model bisnis JCC seperti itu. Makanya, sejak dua tahun lalu dan terakhir di Maret 2024 kami sudah mengajukan perpanjangan tetapi tidak ditanggapi pihak PPKGBK," katanya.
Lebih jauh Amir mengatakan, dalam proses bisnisnya PT GSP juga telah mempertaruhkan investasi besar ketika mendapat penawaran untuk membangun venue JCC pada 1991 guna mendukung kesuksesan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) ke-10 yang diikuti sekitar 100 delegasi dan 60 kepala negara pada September 1992.
"Pada saat membangun JCC, PT GSP (dulu PT Indobuildco) telah menandatangani kesepakatan dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) dengan sejumlah klausul yang mengikat kedua pihak. Karena klausul itu diingkari PPKGBK makanya kami menggugat ke pengadilan negeri Jakarta Pusat. Saat ini prosesnya sedang berlangsung," ucap Amir.
Sesuai klausul dalam pasal 8 ayat 2 perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani pada 22 Oktober 1991 disebutkan, ketika Perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.
Adanya klausul di pasal 8 ayat 2 itu membuat PT GSP berani melakukan investasi dan mengelola JCC.
Dengan adanya klausul itu, kata Amir, PT GSP melihat pemerintah juga memperhatikan potensi risiko bisnis yang akan dihadapi PT GSP selama kontrak BOT berlangsung 33 tahun.
Belum lagi pada saat itu PT GSP juga belum mengetahui seluk beluk pengelolaan event dan rencana penggunaan venue JCC setelah KTT selesai.
Sejumlah petugas mengaku perwakilan dari PPKGBK menutup sejumlah akses menuju JCC, investor dan pengelola protes.
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Investor dan Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Awal Permasalahan PPKGBK dan PT GSP Terkait Pengelolaan JCC