PPKM Belum Berakhir, Jumlah Daerah Level 1 Menurun Pascalibur Lebaran, Duh
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) setelah libur Lebaran 2022.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 diterbitkan untuk mengatur perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali.
PPKM di luar Jawa dan Bali juga diatur dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022.
Dua aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu berlaku pada 10 hingga 23 Mei 2022.
"Perpanjangan PPKM kali ini kami laksanakan serentak di seluruh wilayah di Indonesia," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Z.A. pada Selasa (10/5).
Pascalibur Lebaran, lanjut dia, kasus aktif Covid-19 secara nasional masih melandai.
Meski begitu, jumlah daerah PPKM level 1 menurun.
Di Jawa dan Bali, jumlah daerah PPKM level 1 menurun dari 29 menjadi 11 daerah, sedangkan di luar Jawa-Bali daerah Level 1 yang sebelumnya 131 menjadi 88 daerah.
Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM setelah libur Lebaran 2022 dengan terbitnya Inmendagri Nomor 24 dan 25 Tahun 2022
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
- Festival Ramadan HaloZakat 1445 Sukses, Heris: Bantu Mengentaskan Kemiskinan
- Clara Shinta Habiskan Libur Lebaran di Rumah Eks Mertua
- Bawang Merah Enrekang Siap Penuhi Kebutuhan Nasional di Tengah Kenaikan Harga
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024
- Dicibir Gegara Bagi-Bagi THR dan Bingkisan, Inul Daratista Bilang Begini