PPKM Belum Berakhir, Jumlah Daerah Level 1 Menurun Pascalibur Lebaran, Duh

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) setelah libur Lebaran 2022.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 diterbitkan untuk mengatur perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali.
PPKM di luar Jawa dan Bali juga diatur dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022.
Dua aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu berlaku pada 10 hingga 23 Mei 2022.
"Perpanjangan PPKM kali ini kami laksanakan serentak di seluruh wilayah di Indonesia," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Z.A. pada Selasa (10/5).
Pascalibur Lebaran, lanjut dia, kasus aktif Covid-19 secara nasional masih melandai.
Meski begitu, jumlah daerah PPKM level 1 menurun.
Di Jawa dan Bali, jumlah daerah PPKM level 1 menurun dari 29 menjadi 11 daerah, sedangkan di luar Jawa-Bali daerah Level 1 yang sebelumnya 131 menjadi 88 daerah.
Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM setelah libur Lebaran 2022 dengan terbitnya Inmendagri Nomor 24 dan 25 Tahun 2022
- PIK2 Diserbu 500 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Booth Camilan Sehat dan Aktivitas Seru Warnai Jalur Mudik 2025
- Mudik Lebaran 2025, KAI Group Angkut 29.170.705 Penumpang
- Lebaran 2025 Menceritakan Keresahan, Ekonom Nilai Perlu Evaluasi Ekonomi
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini