PPKM Darurat: Ada 4 Titik Penyekatan di Tol Pandaan-Malang

PPKM Darurat: Ada 4 Titik Penyekatan di Tol Pandaan-Malang
Petugas penyekatan di Tol Malang-Pandaan. Foto: Humas Jasa Marga
Pemerintah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut. 

Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. 

Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat dan 100 persen bagi sektor kritikal. 

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam. 

Dalam rangka penerapan PPKM Darurat, ada 4 titik penyekatan di Tol Pandaan-Malang, berikut ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News