PPKM Darurat, Bea Cukai Amankan 1 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Ditutupi Garam
Selasa, 06 Juli 2021 – 13:58 WIB
Arif menambahkan upaya penelusuran dan pengamatan dilakukan sejak pemberlakuan PPKM darurat.
Lalu, pada Sabtu (3/7) sekitar pukul 10.00 WIB, tim melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap truk target.
Tak lama kemudian, tim menyetop truk di Tol Semarang – Bawen KM. 429.
"Didapatilah rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah muatan garam," jelasnya.
Menurut Arif, truk beserta sopir dan kernet kemudian di bawa ke kantor Bea Cukai Jateng dan DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pencacahan, truk tersebut memuat 1.056.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek.
Nilai barang diperkirakan Rp 1,07 miliar, sehingga kerugian negaranya mencapai Rp 707,85 juta.
Nilai kerugian ini meliputi penerimaan cukai, PPnHT dan pajak.
Pelaku penyelundupan satu juta batang lebih rokok ilegal memanfaatkan masa PPKM darurat untuk beraksi. Jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai disembunyikan di bawah 5 ton garam di dalam truk.
BERITA TERKAIT
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta