PPKM Darurat, Bea Cukai Amankan 1 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Ditutupi Garam
Selasa, 06 Juli 2021 – 13:58 WIB

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Jateng dan DIY. Foto: Bea Cukai.
Arif menambahkan upaya penelusuran dan pengamatan dilakukan sejak pemberlakuan PPKM darurat.
Lalu, pada Sabtu (3/7) sekitar pukul 10.00 WIB, tim melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap truk target.
Tak lama kemudian, tim menyetop truk di Tol Semarang – Bawen KM. 429.
"Didapatilah rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah muatan garam," jelasnya.
Menurut Arif, truk beserta sopir dan kernet kemudian di bawa ke kantor Bea Cukai Jateng dan DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pencacahan, truk tersebut memuat 1.056.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek.
Nilai barang diperkirakan Rp 1,07 miliar, sehingga kerugian negaranya mencapai Rp 707,85 juta.
Nilai kerugian ini meliputi penerimaan cukai, PPnHT dan pajak.
Pelaku penyelundupan satu juta batang lebih rokok ilegal memanfaatkan masa PPKM darurat untuk beraksi. Jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai disembunyikan di bawah 5 ton garam di dalam truk.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC