PPKM Darurat, Bea Cukai Amankan 1 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Ditutupi Garam

PPKM Darurat, Bea Cukai Amankan 1 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Ditutupi Garam
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Jateng dan DIY. Foto: Bea Cukai.

Arif mengatakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pelaku penyelundupan satu juta batang lebih rokok ilegal memanfaatkan masa PPKM darurat untuk beraksi. Jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai disembunyikan di bawah 5 ton garam di dalam truk.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News