PPKM Darurat, Begini Jurus KPK Mencegah Penyebaran COVID-19

PPKM Darurat, Begini Jurus KPK Mencegah Penyebaran COVID-19
Gedung KPK, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

Berdasarkan data KPK dari jumlah tersebut, lima orang dirawat dengan kondisi tanpa gejala hingga gejala ringan dan sedang, 107 orang lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing, dan satu orang meninggal dunia, yakni penyidik Kompol Ardian Rahayudi. (tan/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kegiatan perkantoran sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19. Seluruh pimpinan KPK pun diatur.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News