PPKM Darurat, Begini Jurus KPK Mencegah Penyebaran COVID-19
Senin, 05 Juli 2021 – 21:28 WIB

Gedung KPK, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com
Berdasarkan data KPK dari jumlah tersebut, lima orang dirawat dengan kondisi tanpa gejala hingga gejala ringan dan sedang, 107 orang lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing, dan satu orang meninggal dunia, yakni penyidik Kompol Ardian Rahayudi. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kegiatan perkantoran sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19. Seluruh pimpinan KPK pun diatur.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum