PPKM Darurat, Begini Permintaan Pekerja Pada Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 membuat gundah pekerja.
Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia menyatakan mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Kendati demikian, Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat meminta Presiden Joko Widodo tetap melindungi hak para karyawan saat pelaksanaan PPKM Darurat.
"Terkait dengan kepastian pekerjaan, kepastian upah, dan kepastian kesejahteraan," kata Mirah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (3/7).
Menurutnya, ASPEK perlu mengingatkan pemerintah, lantaran beberapa kali pemberlakuan aktivitas masyarakat justru memicu pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Sejumlah pelanggaran itu di antaranya seperti tidak membayar upah pekerja serta tak sedikit yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak oleh manajemen perusahaan.
"Perusahaan melakukan kedua hal tersebut dengan dalih terdampak Covid-19," beber dia.
Pemerintah, kata Mirah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu melakukan pengawasan ketat kepada perusahaan yang tidak membayar upah dan yang melakukan PHK massal sepihak.
"PPKM Darurat tidak boleh dimanfaatkan oleh pengusaha untuk tidak membayar upah dan melakukan PHK sepihak," kata Mirah.
Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia menyatakan mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak