PPKM Darurat, Hanya 2 Sektor Boleh Bergerak, Jakarta Diharapkan Sunyi
"Selama PPKM Darurat ini yang dapat bergerak adalah sektor kritikal dan sektor yang esensial," ujar Sambodo.
Sektor esensial di antaranya keuangan, perbankan, pasar modal, pembayaran, teknologi komunikasi, perhotelan penanganan karantina serta industri yang berorientasi ekspor.
Sementara sektor kritikal di antaranya, energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, penanganan bencana, konstruksi, dan industri penanganan kebutuhan pokok masyarakat.
"Ini adalah sektor yang bisa bergerak. Di luar itu, tidak boleh ada mobilitas," tutur Sambodo.
Baca Juga: Martin: Saya Sudah Tidak Tega Melihat Tenaga Kesehatan, Tolonglah!
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, upaya itu dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya dari penularan Covid-19.
"Menghadapi semua ini ada lima cara bertindak yang harus dilakukan TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta serta pemda di wilayah hukum Polda Metro," ujar Yusri.
Mantan Kapolres Tanjung itu menambahkan, pihaknya mengedepankan cara bertindak dengan membatasi mobilitas dan melakukan pengendalian di titik krusial yang dianggap kerap terjadi penyebaran.
Polda Metro Jaya menyiapkan 63 titik pembatasan di DKI Jakarta dan sekitarnya mulai Sabtu (3/7) dini hari nanti.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!