PPKM Darurat Kota Medan: Silakan Simak Imbauan Irjen Panca Putra
jpnn.com, MEDAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, Sumut, diterapkan mulai 12 hingga 20 Juli 2021.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengimbau warga untuk tidak memasuki wilayah Kota Medan selama PPKM Darurat.
"Diimbau kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan, sehingga tercapai tujuan PPKM Darurat dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Irjen Panca Putra usai apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM darurat, di Lapangan Merdeka Medan, Senin (12/7).
Dijelaskan, penerapan PPKM darurat di Kota Medan ini merupakan upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran COVID-19.
Karena dalam masa PPKM darurat ini, kata dia, diberlakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas yang bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Dia mengajak seluruh warga Kota Medan mematuhi aturan PPKM Darurat dan bagi perusahaan wajib menaati pembatasan jumlah karyawan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Terkhusus untuk bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak boleh bekerja 100 persen," ujarnya. (antara/jpnn)
PPKM Darurat di Kota Medan, Sumut, diterapkan mulai 12 hingga 20 Juli 2021, berikut ini imbauan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara