PPKM Darurat, Mobil Tahanan Kejaksaan Dikerahkan untuk Angkut Tabung Oksigen
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengerahkan kendaraan dinas untuk membantu mengantar dan mengambil tabung oksigen dari agen pengisian ke rumah sakit dan sebaliknya guna memperlancar distribusi kebutuhan tersebut saat PPKM Darurat.
"Mudah-mudahan kontribusi yang sedikit ini bisa membantu kemanusiaan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Asri Agung Putra ketika melepas armada ke agen pengisian oksigen di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (7/7).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengerahkan masing-masing satu unit kendaraan dinas, yakni mobil tahanan dan barang bukti.
Kendaraan tersebut digunakan untuk sementara melayani pengangkutan tabung oksigen ke tempat pengisian oksigen atau agen, kemudian mendistribusikan kembali ke rumah sakit.
Pengerahan armada itu juga akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di wilayah kerja DKI Jakarta untuk mengantisipasi kebutuhan distribusi yang mendesak.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali mengapresiasi kontribusi semua pihak termasuk dari Korps Adhyaksa itu dalam membantu pemerintah menangani pandemi COVID-19.
Selama ini, salah satu kendala yang dihadapi pihak rumah sakit adalah distribusi tabung oksigen karena kurangnya kendaraan untuk mengantar dan menjemput tabung oksigen dari tempat pengisian ke rumah sakit dan sebaliknya.
"Beberapa pemasok oksigen kesulitan armada, kalau rumah sakit butuh armada antar-jemput untuk pengangkutan tabung oksigen akan dipenuhi berbagai pihak antara lain Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri," katanya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengerahkan masing-masing satu unit kendaraan dinas, yakni mobil tahanan dan barang bukti untuk mengangkut tabung oksigen
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?