PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Begini Syarat Naik Kereta Api
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.
Lalu bagaimana dengan syarat naik kereta api, apakah ada perubahan?
Meski terdapat perubahan status PPKM Level 4 menjadi Level 3 di beberapa daerah, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengatakan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal, mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah.
Dalam hal ini KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021.
"Syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Berikut persyaratan lengkap naik kereta api (KA) Jarak Jauh hingga KA Lokal hingga 30 Agustus 2021.
- KAI Properti-Kereta Api Pariwisata Resmikan Rail Transit Hotel Jogja Sambut Liburan Akhir Tahun
- Hari Kedua Angkutan Nataru, KAI Divre III Palembang Angkut 6.254 Penumpang
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Libur Nataru, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 54 Ribu Lembar Tiket KA Tambahan
- Begini Cara KAI Logistik Dukung Kemandirian UMKM Difabel
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan