PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai 26 Juli 2021

jpnn.com, JAKARTA - Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Hal ini disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus menanggapi diperpanjangnya PPKM mulai 26 Juli 2021.
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, calon penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi penumpang KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Untuk penumpang usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
Kemudian untuk penumpang usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Adapun bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Sementara, calon penumpang KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian
- 3,4 Juta Tiket Kereta Api Jarak Jauh Disiapkan Untuk Mudik Lebaran
- Tembus 100 Ribu Penumpang, LRT Jabodebek Tambah 18 Perjalanan saat Peak Hour
- 444 Ribu Lebih Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2025 Ludes Terjual, KAI Berpesan Begini
- Menyambut Ramadan, KAI Logistik Hadirkan Diskon Pengiriman Hingga 40%
- Usut Korupsi Kereta Api, KPK Periksa Pihak Wika dan Adhi Karya