PPKM Diperpanjang, KAI Daop 8 Surabaya Batasi Penumpang di Bawah 12 Tahun
jpnn.com, SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penyesuaian terhadap operasional perjalanan kereta api dan juga persyaratan bagi calon pelanggan.
Hal itu dilakukan setelah pengumuman bahwa PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan sesuai SE Kemenhub No 58 Tahun 2021, calon penumpang di bawah 12 tahun dibatasi.
Mereka hanya bisa berangkat jika ada keperluan mendesak.
"Dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (RT/RW), rumah sakit, sekolah, atau lainnya. Hal itu untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap anak-anak," katanya, Selasa (10/8).
Luqman memerinci syarat-syarat lainya berupa wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama, hasil negatif RT-PCR (2x24 jam) atau RT-Antigen (1x24 jam), pelanggan di bawah 18 tahun tidak harus menunjukkan vaksin, dan usia di bawah lima tahun tidak diwajibkan tes Covid-19.
Untuk pelanggan KA lokal dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal dibuktikan dengan SRTP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
"Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi maupun hasil negatif RT PCR/Antigen," kata Luqman.
Penumpang kereta usia di bawah 12 tahun bisa berangkat jika ada keperluan mendesak.
- KAI Living Gondangdia Masuki Tahap Penyelesaian
- Januari Hingga Oktober 2024, KAI Group Layani 344.328.157 Penumpang KA PSO
- KAI & BNI Resmikan Penamaan Stasiun Dukuh Atas BNI
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta