PPKM Diperpanjang, Netty: Hindari Prinsip Asal Bapak Senang
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah fokus bekerja menekan penularan Covid-19, menyusul kebijakan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
"Pemerintah harus fokus dan serius menjalankan PPKM, hindari prinsip manajemen asal bapak senang," ujar Netty dalam keterangannya, Senin (26/7).
Menurut Netty, ada beberapa pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan pemerintah selama perpanjangan PPKM Level 4. Misalnya, urusan testing dan tracing yang dilakukan lebih masif.
Menurut dia, penurunan kasus per 25 Juli bukan menandakan usaha pemerintah menangani pandemi berhasil. Sebab, angka penurunan diperoleh dari jumlah testing yang juga menurun.
"Dalam aspek tracing kita juga masih jauh dari standar WHO yang menyarankan tracing minimal 30 orang per satu kasus positif," kata legislator fraksi PKS itu.
Tidak hanya soal testing dan tracing, Netty menyoroti tentang kebutuhan pasien isolasi mandiri (isoman) yang harus dipenuhi pemerintah selama perpanjangan PPKM Level 4.
Menurut dia, pasien terpaksa isoman karena kapasitas fasilitas kesehatan yang padat mulai dari puskesmas hingga rumah sakit.
"Jangan sampai kasus kematian pasien isoman terus meningkat akibat kurang pemantauannya," harap dia.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah fokus bekerja menekan penularan Covid-19 menyusul kebijakan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada
- Mendagri Tito Setuju Penyaluran Bansos Ditunda Selama Pilkada, Siap Terbitkan Surat Edaran