PPKM jadi Level 3, Garut Tetap Berlakukan Ganjil Genap
Selasa, 10 Agustus 2021 – 19:18 WIB

Petugas mengatur arus lalu lintas di kawasan perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Feri Purnama
Dia mengungkapkan berbeda dengan aturan PPKM Level 2 akan ada perubahan secara teknis di lapangan yaitu beberapa kelonggaran aturan dalam kegiatan masyarakat seperti di jalanan, sekolah maupun kegiatan usaha.
Meskipun pada Level 4 maupun 3, kata dia, cukup ada perubahan aturan dibandingkan dengan PPKM Darurat yaitu kelonggaran aturan yang membolehkan pedagang kaki lima berjualan di perkotaan.
"Terkait kelonggaran sekarang sudah ada kelonggaran, PKL sudah bisa berjualan di Level 3, kalau dulu darurat tidak bisa," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pemkab Garut tetap memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di kawasan jalan perkotaan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- Malam Takbiran, PKL di Kota Bandung Bakal Ditertibkan
- Ciplaz Menghadirkan Foodcourt Tuang Riung dan Langit Rasa di Depok-Garut
- Seorang Pria Meninggal Akibat Longsor di Garut, Pemprov Jawa Barat Kirim Bantuan
- Bocah 6 Tahun Tewas Terjepit Pipa Kolam Renang di Garut
- Longsor di Garut, Seorang Warga Tertimbun Berjam-jam