PPKM jadi Level 3, Garut Tetap Berlakukan Ganjil Genap
Selasa, 10 Agustus 2021 – 19:18 WIB
Dia mengungkapkan berbeda dengan aturan PPKM Level 2 akan ada perubahan secara teknis di lapangan yaitu beberapa kelonggaran aturan dalam kegiatan masyarakat seperti di jalanan, sekolah maupun kegiatan usaha.
Meskipun pada Level 4 maupun 3, kata dia, cukup ada perubahan aturan dibandingkan dengan PPKM Darurat yaitu kelonggaran aturan yang membolehkan pedagang kaki lima berjualan di perkotaan.
"Terkait kelonggaran sekarang sudah ada kelonggaran, PKL sudah bisa berjualan di Level 3, kalau dulu darurat tidak bisa," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pemkab Garut tetap memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di kawasan jalan perkotaan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ceng Mujib Ajak Masyarakat Menciptakan Pilkada Aman dan Damai
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
- BNPB: Kemungkinan Gempa Bandung Dipicu Sesar Belum Terpetakan, Bukan Garsela
- Kabupaten Bandung Diguncang 27 Kali Gempa Susulan Sampai Pagi Ini