PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Penerapan Protokol Kesehatan Harus Diperketat
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dinilai sudah tepat. Sebab, kasus positif covid-19 masih terus bertambah.
"PPKM adalah salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) dr Ardiansyah Bahar di Jakarta.
Menurut dia, meningkatnya kasus pada masa PPKM memang perlu dievaluasi. "Tapi saya pribadi melihat yang bermasalah bukan pada kebijakannya, tapi penerapannya yang tidak seketat saat PSBB," ujar Ardiansyah.
Dia mengatakan, pembatasan menjadi sebuah keharusan dalam mencegah mobilisasi orang-orang agar tidak menyebabkan Covid-19 terus meningkat.
"Tapi pembatasan tanpa adanya kompensasi tentu kurang bijak," katanya.
Dia menilai semua sumber daya harus dikerahkan untuk membantu masyarakat yang aktivitasnya dibatasi. "Sehingga kebutuhan ekonomi tidak menjadi alasan masyarakat melanggar pembatasan yang diberlakukan," ujarnya.
Seiring pembatasan mobilitas, testing dan tracing harus terus digencarkan. "Sambil menunggu distribusi dan penyuntikan vaksin selesai," tegas Ardiansyah.
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM hingga 8 Februari. Kebijakan ini berlaku di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Mencegah mobilisasi orang-orang agar tidak menyebabkan Covid-19 terus meningkat harus dilakukan lebih ketat lewat protokol kesehatan selama PPKM Jawa-Bali.
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Dana Penanganan Covid-19 di Sumbar Diduga Dikorupsi, Belasan Saksi Diperiksa
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run Siap Kembali Manjakan Para Runner
- Tren Pemulihan Ekonomi Makin Solid Setelah Pandemi Covid-19 Berlalu
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19