PPKM Level 1 di Jakarta, Ganjil Genap Diberlakukan di 13 Ruas Jalan Ini
Sabtu, 18 Desember 2021 – 17:06 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan aturan ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) Level 1.
Aturan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 516 Tahun 2021.
SK tersebut berisi petunjuk pelaksanaan sistem ganjil genap pada masa PPKM Level 1 yang berlaku pada 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
“Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pda hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00,” bunyi SK tersebut.
Sistem ganjil-genap diberlakukan pada 13 ruas jalan berikut:
1) Jalan M.H. Thamrin
2) Jalan Jenderal Sudirman
3) Jalan Sisingamangaraja
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan aturan ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) Level 1
BERITA TERKAIT
- Banjir Melanda Jakarta, Pemprov Bakal Memodifikasi Cuaca
- Program Benyamin S Award Dukung Pembangunan Berkelanjutan di Jakarta
- Hujan Semalaman, 53 RT & 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir, Berikut Perinciannya
- Komisi B DPRD DKI Beri Apresiasi Sekaligus Ingatkan Hal Penting Ini Kepada PAM Jaya
- Dukung Program Pram-Doel, WargaKota Gelar Insight Forum
- Teguh Setyabudi Minta Bank DKI Memperkuat Perekonomian Jakarta sebagai Kota Global